SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida meringkus kapten boat yang tenggelam dan menewaskan 2 wisatawan di perairan Devil Tears, 16 September 2019 lalu. Kapten boat bernama Suhadak (35) ditangkap Rabu (13/11) sekira pukul 10.00 Wita di Desa Jungut Batu, Nusa Penida.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berdasarkan laporan Polisi: LP-B /23 / 1X / 2019/Bali/ Res Klungkung yang masuk tanggal 16 September 2019 lalu. Informasi penangkapan ini baru disampaikan secara resmi kepada awak media oleh Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, SH.
Menurut Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana SH seizin Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana SIK, kapten boat yang ditangkap bernama Suhadak (35) alamat tinggal sementara di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Jika merujuk identitas aslinya, Suhadak ini berasal dari Dusun Pekiringan, RT/RW 003/001, Desa Sumber Sari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Lebih jauh Gede Ardana menyebutkan, peristiwa boat terbalik di perairan Devil Tears di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida terjadi, Senin (16/11) lalu sekitar pukul 10.15 Wita dengan korban bernama, Caval Heir O Biron (48) jenis kelamin perempuan asal Brazil dan korban tercatat menginap di Villa D Nusa Banjar Kaja, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Korban kedua bernama Victor Johannes Allers (43), wisatawan dari Afrika Selatan.
Ardana memaparkan penangkapan diawali adanya laporan dari pelapor, Dewa KD Adi Artawan yang melaporkan kejadian tentang adanya boat terbalik di perairan Devil Tears. Kemudian Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Pada Rabu 23 Oktober lalu sekitar pukul 10.00 Wita, Suhadak berhasil ditangkap di kosannya di Desa Jungutbatu. Kita juga mengamankan barang bukti 1 buah life bouy warna orange dan tali warna putih dengan panjang 50 meter.
“Dalam kasus ini tersangka diancam 10 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 323 ayat (1) dan (4) UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHP,” ujar Ardana. (855)