SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang warga Klungkung bernama Dewa Ngakan Made Putra Wedana ditangkap polisi. Pria berusia 44 tahun itu membacok dua kerabatnya dan membakar satu rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Bali, Rabu (13/3/2024).
Pembacokan dan pembakaran rumah tersebut terjadi pada pukul 17.00 Wita. Korban pembacokan bernama I Wayan Siok dan Ngakan Nyoman Alit Adiputra.
Bhabinkamtibmas Desa Getakan, Bripka I Wayan Murniasih mengungkapkan awalnya Wayan Siok baru pulang dari sawah dan menyelipkan sabit di pinggang. Wayan Siok saat itu hendak masuk ke rumah Wedana dan spontan sabit dirampas oleh Putra Wedana.
“Pelaku membacok wajah korban dengan sabit itu secara membabi buta,” ungkap Murniasih di tempat kejadian perkara (TKP).
Mengetahui adanya pembacokan, istri Wayan Siok yang tinggal di dekat TKP berteriak minta tolong. Alit Adiputra yang datang hendak menolong Wayan Siok juga ikut dibacok dengan sabit pada bagian punggung.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu membakar rumah tetangganya bernama Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa.
“Kami dan warga datang ke lokasi tetapi tidak berani mendekati rumah dikarenakan pelaku masih memegang sajam (senjata tajam). Kami langsung hubungi Kapolsek untuk ke TKP,” imbuh Murniasih.
Kapolsek Banjarangkan, AKP I Made Sutika mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan. Sedangkan dua korban dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung.
Untuk kejadian kebakaran, penanganan dilakukan oleh Damkar Klungkung sebanyak tiga armada. Bagian rumah yang terbakar cukup banyak.
“Kebakaran sudah ditangani tadi sampai pukul 19.00 Wita,” kata Sutika.
Sutika menyebut Wedana dan para korban masih tinggal dalam satu pekarangan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu sabit, satu belati, satu belati lipat, dan satu parang. (855/dtc)