Polisi Tangkap Oknum Guru, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 8 Murid SD di Bogor

pelaku 222cccc
Pelaku pelecehan seksual terhadap delapan murid SD di Kota Bogor, saat digiring petugas di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (12/6). (ist/ant)

BOGOR | patrolipost.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang diduga melakukan pelecehan kepada delapan siswi sekolah dasar (SD) dalam rentang waktu lebih kurang satu tahun. Kejadian itu meresahkan para siswi, orang tua murid, hingga pihak sekolah.

”Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila dilansir di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).

Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasar empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkan kepada pihak kepolisian.

”Penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB,” tutur Rizka Fhadila.

Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, korban dan pengakuan pelaku, lanjut dia, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar terjadi. Sehingga, BBS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korban dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.

”Dia melancarkan aksi pencabulan dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstrakurikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya,” papar Rizka Fhadila.

BBS telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, dia mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

”Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Rizka. (305/jpc)

 

Pos terkait