LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Terduga pelaku (FP) berhasil ditangkap di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu (31/8/2024) sore.
“Benar, terduga pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Penangkapan itu, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH pada Minggu (1/9/2024) pagi.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada SBT (10), seorang siswa Sekolah Dasar (SD) yang berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kamis (29/8) sore. Pelaku menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban menderita luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Tindakan sadis itu dilakukan pelaku tidak jauh dari rumah korban. Saat itu korban tengah bermain di halaman rumahnya.
“Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orangtua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar 2 meter,” sebut Angga.
Korban yang saat itu mengalami pendarahan parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo oleh orangtuanya guna mendapatkan perawatan medis. Belum diketahui motif pelaku menyabet kepala bocoh itu menggunakan parang.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku,” kata Angga.
Sementara setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kecamatan Welak. Namun tak memerlukan waktu yang lama bagi polisi untuk menangkap terduga pelaku. Pelaku berhasil diringkus di Kampung Ngawu, Desa Pengka Kecamatan Welak, pada Sabtu (31/8) sore.
Kasat Reskrim mengungkapkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor yang turut dibantu masyarakat sekitar.
“Terduga pelaku ditangkap aparat Kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu,” terangnya.
Angga melanjutkan, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat. FP (41) akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini, orangtua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat,” sebut Angga.
Dari tangan FP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban dan sebuah tas samping berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya. (334)