LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan seorang pemuda berinisial FAT alias Fiki (27), terduga pelaku pembacokan seorang pelajar SMK di Labuan Bajo dengan sebilah parang.
Dalam rilis Humas Polres Mabar yang diterima media ini, Pelaku Fiki (27) merupakan warga Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT. Adapun korban berinisial GRG (18) berasal dari Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo pada Sabtu (5/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 Wita. Aksi Fiki (27) menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri.
“Setelah kami menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan,” kata kata Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (7/4/2025) pagi.
Lufthi menyebutkan, awalnya GRG (18) sedang duduk di tepi jalan bersama dua temannya, tiba-tiba satu unit mobil pick up berwarna hitam melintas, kemudian mundur kembali dengan kecepatan tinggi.
“Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur. Melihat hal itu, Korban menegur pengendara itu karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir,” ucapnya.
Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG (18) dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap GRG (18).
“Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka,” jelasnya
GRG (18) kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang,” sebutnya.
Saat kejadian, Fiki (27) sempat kabur dan meninggalkan GRG (18) di TKP. Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Untuk mendalami kasus ini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku,” papar AKP Lufthi.
Fiki (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (334)