JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria pelaku pembunuhan seorang perempuan dan anaknya. Pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan tol Semarang–Solo di wilayah Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani mengatakan, tersangka DCEW, 31, warga, Lasem, Kabupaten Rembang, merupakan kekasih korban yang bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya, 32, warga Jogjakarta. Adapun anak korban yang ditemukan sudah dalam kondisi kerangka diketahui bernama Muhammad Faeyza Alfarizqi, 5.
Menurut dia, tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspons masyarakat. ”Dari respons yang masuk diperoleh informasi kesamaan orang berdasar barang-barang pribadi milik korban,” ungkap Djuhandani, Jumat (18/3/2022).
Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban. Penyidik yang curiga, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha. Petugas akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.
”Dari penelusuran itu, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu,” ucap Djuhandani.
Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad Faeyza dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari. Bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.
Penemuan Mayat Perempuan Dibungkus Kain Sarung Gegerkan Warga
”Pelaku memutuskan membuang korban di bawah jembatan tol berdasar survei melalui aplikasi maps. Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari pemukiman,” papar Djuhandani.
Dia menjelaskan, hilangnya Faeyza menyebabkan ibunya curiga dan menanyakan ke pelaku. Pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha di sebuah hotel di Semarang setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya.
”Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap,” tutur Djuhandani.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah Kombespol Sumi Hastry menyebut, terdapat luka di bagian leher Sweetha yang diduga sebagai penyebab korban mati lemas. Setelah korban meninggal baru dibuang ke bawah jembatan tol.
Sebelumnya, polisi menyelidiki penemuan jasad perempuan tanpa identitas di bawah jembatan Tol Semarang–Solo di Km 425 di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/3). Diduga merupakan korban pembunuhan.
Penemuan jasad perempuan tanpa identitas itu bermula dari laporan warga pencari rumput di sekitar lokasi. Saksi yang sedang mencari rumput tersebut mencium bau busuk yang berasal dari bungkusan yang tertutup kain sarung.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian peristiwa. Dari hasil olah tempat kejadian diketahui leher dan kaki korban juga terikat kain sarung. (305/jpc/dtc)