JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil di daerah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan dua orang berinisial AH (40), dan NJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, saat AH diinterogasi, dia berdalih melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang ada di pinggir jalan itu untuk membeli narkoba.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli narkoba,” ujarnya, Minggu (23/7).
Saat dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, Kompol Putra mengatakan bahwa pelaku memang positif mengonsumsi sabu. “Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di jalan atau gang umum,” jelasnya.
Adapun penangkapan itu, kata Kompol Putra, dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum. Putra membeberkan, pencurian terakhir terjadi pada Hari Rabu (5/7), sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan KH. Moh. Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil,” urainya.
Dia menjelaskan, dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora. Dua kejadian pertama tidak dilaporkan secara resmi oleh korban.
“Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora,” pungkas Kompol Putra. (305/jpc)