Polisi Tangkap Pengusaha di Surabaya Aniaya Istri: Ngamuk Minta Uang Belanja

pengusaha 444cccccc
Polisi menggelandang pengusaha di Surabaya berinisial NH yang diduga menganiaya istri, Kamis (19/6). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengusaha berinisial NH (49), setelah menetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap istri IN (49).

”Peristiwa penganiayaan itu direkam anaknya melalui video ponsel yang sempat viral di media sosial,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto, Kamis (19/6).

Tersangka NH merupakan pengusaha rental mobil yang tinggal di kawasan Sambikerep, Surabaya. Bersama korban IN yang dinikahi sejak 1997, NH memiliki dua anak yang telah dewasa, serta dikarunia dua orang cucu.

Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengungkap sejak awal menikah, korban IN kerap mengalami kekerasan oleh suaminya.

”Jadi sudah selama 28 tahun menikah telah beberapa kali mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, sehingga korban mengalami ketakutan,” ujar Edy Herwiyanto.

Puncaknya korban IN mengalami kekerasan pada 16 Juni yang direkam menggunakan video ponsel oleh anaknya.

”Saat itu korban meminta uang belanja. Mungkin waktu itu suaminya sedang tidak baik-baik saja sehingga mengamuk dan merespons dengan kekerasan,” ucap AKBP Edy.

Putranya merekam peristiwa itu. AKBP Edy menduga putranya sudah muak melihat ibunya yang sering mengalami penganiayaan serta merasa kasihan sehingga berinisiatif merekam.

”Kami sedang mendalami apakah tersangka NH selama ini hanya menganiaya istrinya atau juga melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya,” ungkap Edy Herwiyanto.

Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka NH dengan pasal 44, ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Kasatreskrim AKBP Edy menyebut korban IN saat ini memilih untuk memulihkan kondisi psikologisnya di rumah.

”Hasil visumnya masih belum kita terima dari dokter. Tapi kalau secara visual terdapat beberapa bekas penganiayaan di tubuhnya dan kondisi psikologisnya terpantau sudah mulai membaik,” ucap Edy Herwiyanto. (305/jpc)

Pos terkait