Polisi Tangkap Penikam Purnawirawan TNI Hingga Tewas di Lembang

jabar 2222222
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombespol Ibrahim Tompo. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bekuk pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku yang dibekuk itu berinisial HH. Pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63), setelah terlibat percekcokan.

”Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban,” kata Ibrahim dilansir, Jumat (19/8).

Dipaparkan Ibrahim, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.

”Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka,” terang Ibrahim.

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, lanjut dia, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurut dia, HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya. Namun, dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.

”Nah terjadilah saling pukul di antara mereka dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban,” tutur Ibrahim.

Setelah penusukan itu, dia menambahkan, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobil. Namun. selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong masyarakat sekitar.

”Akhirnya ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” tutur Ibrahim.

Berdasar penyelidikan awal, dia menjelaskan, polisi menemukan ada lima lubang tusukan di tubuh korban. Namun, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.