SURABAYA | patrolipost.com – Polisi menangkap seorang pemimpin pondok pesantren yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Banyuwangi, Jawa Timur. Satreskrim Polresta Banyuwangi menjemput paksa tersangka di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menyebut enam korban itu merupakan anak-anak di bawah umur. Salah satu di antaranya bahkan diperkosa oleh tersangka.
“Untuk barang bukti ada lima yang kita taruh di sini ya, untuk pakaian dari para korban, ada baju ada kaos, ada uang Rp500 ribu, ada satu HP, ada identitas sekolah dan beberapa kartu identitas,” ujar Deddy dikutip dari CNN Indonesia TV, Jumat (8/7).
Penangkapan itu dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi dan bersembunyi di rumah salah satu mantan santrinya, Rabu (6/7).
Deddy mengungkapkan modus tersangka dalam melakukan aksi pencabulan yaitu memberikan nasihat spiritual dan tes keperawanan.
Selain pengasuh ponpes, tersangka diketahui pernah menjadi anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah kasus ini mencuat, orang tua santri perempuan pun banyak yang meminta anaknya pulang dari ponpes. Para orang tua khawatir anak-anak mereka menjadi korban tindak asusila pengasuh ponpes lainnya. (305/cnn)