BANDUNG | patrolipost.com – Pelaku pembunuhan terhadap istrinya Siti Oktaviani (21) ditangka. Pelaku yang bernama Daini Jarjas (30) ini ditangkap di kawasan Garut.
Daini Jarjas ditangkap di tempat persembunyiannya di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Senin (16/9) pagi. Usai dilakukan penangkapan di Garut, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Daini dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (17/9/2024). Daini yang berbadan gempal dan rambut pirang sudah berbalut baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya menggunakan masker.
“Lima hari kita bisa tangkap pelaku sebelum satu Minggu. Kita bisa mengungkap dan menangkap pelakunya di daerah Garut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Seperti diketahui, kejadian pembunuhan korban terjadi di rumah kontrakannya di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Rabu (11/9) lalu. Menurut Budi, pelaku sempat kabur ke sejumlah tempat dan akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Garut Selatan.
“Tanggal 11 sampai dengan tanggal 16 pelaku melarikan diri dan diduga di berbagai tempat yaitu pada tanggal 11 dilakukan pencarian di daerah Sumedang. Karena ada informasi dan Sumedang tetapi tidak ditemukan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian lalu menerima informasi jika pelaku melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya Selatan. Ada dua lokasi didatangi polisi di wilayah tersebut.
“Kemudian pada hari berikutnya dilakukan juga di daerah Cibalong atau Tasikmalaya tapi tidak ditemukan juga. Kemudian Hari Minggu tanggal 15 di Tasikmalaya juga di daerah Cipatujah tapi tidak ditemukan,” ujarnya.
Keesokan harinya, Senin (16/9) kemarin pelaku berhasil ditemukan di wilayah Garut Selatan. “Alhamdulillah pada hari Senin, tanggal 16 pukul 09.00 WiB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Cibalong, Kabupaten Garut,” ucapnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338 atqu 351 Ayat 3 KUHPidana dan Pasal 44 Auat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan diancam 15 tahun penjara. (305/dtc)