JAKARTA | patrolipost.com – Sopir taksi online GrabCar yang diduga melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial NT di daerah Jakarta Barat, ditangkap aparat kepolisian.
“Sudah ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Sabtu (25/12).
Ia juga menyebut sopir itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, ia belum menjelaskan secara rinci terkait peristiwa itu. Sebagai informasi, seorang perempuan berinisial NT mengaku menjadi korban pelecehan dan penganiayaan oleh sopir taksi online berinisial GJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan kakaknya memesan taksi online untuk ke suatu tempat. Dalam perjalanan, korban mual dan meminta kepada sopir untuk berhenti. Namun, permintaan korban tidak dihiraukan oleh sang sopir.
Korban pun berinisiatif memberikan ganti rugi untuk mencuci mobil karena merasa bersalah. Korban memberikan uang sebesar Rp100 ribu, namun sopir itu meminta uang lebih sebesar Rp300 ribu.
Hingga akhirnya, sopir pun turun dari mobil dan melakukan pelecehan hingga penganiayaan terhadap korban serta kakaknya. Peristiwa ini lalu dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Grab telah membekukan akun mitranya yang diduga melakukan aksi pelecehan dan penganiayaan tersebut.
Public Relation Grab Indonesia, Dewi Nuraini mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa itu.
“Laporan ini tengah ditindaklanjuti oleh tim kami, di mana akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan, dan investigasi lebih lanjut tengah berjalan sesuai standar prosedur dan kode etik perusahaan,” kata Dewi dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Terkait kasus ini, kata Dewi, pihaknya juga telah menawarkan penggantian biaya pengobatan penumpang dan pendampingan penumpang.
Yakni, berupa penawaran bantuan untuk memproses laporan insiden kepada pihak yang berwajib dan telah menawarkan konseling psikososial untuk pemulihan.
“Keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama kami,” ucap Dewi. (305/cnn)