PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial OP alias Ozi (36) diringkus kepolisian Polsek Sukajadi. Ozi diketahui kerap mencuri sepeda motor di masjid wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, pelaku ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara 3 bulan lalu.
“Pelaku ini baru 3 bulan keluar dari penjara, setelah bebas malah melakukan hal serupa yaitu mencuri sepeda motor,” kata Kompol Jorminal, Senin (22/1).
Kompol Jorminal mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi curanmor di Masjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/01/2024) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman masjid. Dimana dalam aksinya pelaku ini membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah salat subuh di lima masjid berbeda,” ujarnya.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kunci T dan satu helm GM Fighter warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka Ozi berawal dari pengembangan dari tersangka YF (25), seorang penadah sepeda motor yang sebelumnya diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku Ozi berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah,” kata Kapolsek, Senin (22/1).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP berbeda.
“Selain di Masjid Amal Ikhlas, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi,” kata Kapolsek
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya. (305/ckc)