JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita paruh baya karena menghina kepolisian yang telah menahan Habib Rizieq Shihab. Video tersebut viral di media sosial dan memperlihatkan rekaman wanita tersebut menghina kepolisian.
Dalam akun Tiktok @yudinratu itu, emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu menghina polisi dengan sebutan ‘Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq’.
“Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal,” sebut emak-emak di video tersebut.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menangkap emak-emak tersebut. Emak-emak itu diketahui berinisial Ratu Wiraksini (53). “Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) lalu. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.
“Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” terangnya.
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Ratu Wiraksini (53 tahun) nekat mengatai polisi ‘dajjal’ sambil marah-marah karena tak terima Rizieq Shihab ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan.
Yang lebih nekatnya lagi, ia mengunggah video saat mengatakan demikian lewat akun TikTok-nya, @yudinratu.
Lewat video itu, wanita berkerudung itu mengatakan bahwa Rizieq Shihab bukan teroris dan bukan koruptor besar seperti para pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia lantas mempertanyakan kenapa polisi justru menahan Rizieq hingga menembak mati enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Habib Rizieq bukan teroris. Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi-polisi dajjal mengejarnya sampai membunuh enam laskar FPI yang enggak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran,” katanya.
Bagian ‘polisi dajjal’ disampaikannya usai mengatakan demikian. Ia pun mengingatkan azab Tuhan yang akan menanti.
“Hai polisi-polisi dajjal, kamu boleh memberi keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini. Tapi Allah tidak tidur. Allah Maha menyaksikan. Polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu,” katanya.
“Polisi dajjal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara. Kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran, hai polisi dajjal,” dia menambahkan.
Ditangkap Polisi
Usai video itu viral, wanita itu pun membuat video permintaan maaf. Dalam video permintaan maafnya, ia mengenakan kerudung hitam.
“Assalamualaikum. Perkenalkan saya Ratu Wiraksini. Saya yang membuat video tentang ujaran kebencian terhadap kepolisian. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada kepolisian dan kepada rakyat Indonesia, atas perbuatan saya yang sangat merugikan ini. Semoga teman-teman tidak ada lagi yang membuat video ujaran kebencian terhadap siapapun. Saya mohon, jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Namun, meski sudah meminta maaf, dia tetap ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Senin (14/12/2020). Ia ditangkap di rumahnya di Kp Al Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Saat ditangkap, ponsel yang pakai wanita itu untuk membuat video di Tiktok, diamankan polisi. Penangkapannya tertuang dalam laporan nomor LP/1364/XII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ. tgl 14 Desember 2020.
Wanita itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (305/snc)