JAKARTA | patrolipost – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana, polisi tembak mati polisi, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ke tahap penyidikan. Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan perkara itu ke penyidikan.
“Sudah (naik penyidikan),” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022). Andi menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
“Barusan selesai gelar perkaranya,” ujar Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J.
“Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022. Meski begitu, kata Johnson, Bareskrim belum bisa menerima laporaa soal dugaan peretasan terhadap keluarga Brigadir J.
“Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu,” ujarnya. (305/snc)