Polisi Tetapkan Anggota KPPS Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar 2024

oknum kpps
STM (kanan) tengah diperiksa petugas Penyidik Polres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan STM, oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pilkada Manggarai Barat 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya STrK SIK MH dalam rilis media Humas Polres Mabar menyebutkan, STM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengisi tanda tangan seorang pemilih yang sebelumnya telah pindah memilih ke TPS lain.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 tersebut.

Kasus ini sendiri terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT, Rabu (27/11/2024), tepat pada hari pencoblosan Pemilukada Mabar. Pada saat hari pencoblosan, STM sedang menjalankan tugas sebagai anggota KPPS TPS 001 Namo, Desa Munting.

Lufthi menjelaskan penetapan TSM sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke Kepolisian,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 178E UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut Luthfi.

Ajun komisaris polisi itu juga menyebutkan saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau Lufthi.

Kasus ini sendiri menyeret nama Ketua KPUD Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman atau Ano Parman. Ano Parman dituduh Calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 01, Mario Pranda terlibat dalam kecurangan Pilkada Mabar 2024 dengan melakukan pencoblosan ganda.

Saat itu, Mario menyebut Ketua KPUD Mabar melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 kali, yakni di TPS 01 Desa Munting dan TPS 02 Desa Batu Cermin. Mario menyebut pihaknya telah mengantongi bukti berupa tanda tangan Ketua KPUD pada daftar hadir di dua TPS tersebut.

“Salah satu contoh, kenapa kami merasa ada kecurangan yang sangat terstruktur, contohnya adalah ketua KPUD Mabar itu dua kali menusuk. Yang pertama itu di TPS 01 Munting, ketua KPUD di daftar hadir menusuk di TPS, kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilu pindahan dan daftar hadir beliau juga menusuk atau menandatangani daftar hadir sehingga ini simbol ketua KPUD saja 2 kali tusuk bagaimana dengan yang lain,” ujar Mario Pranda dalam video konferensi pers menanggapi hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mabar 2024 lalu.

Menanggapi tuduhan Mario Pranda, Ano Parman saat itu menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ano menjelaskan bahwa ia telah melakukan proses pindah memilih, dari TPS 01 Desa Munting ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo dan pada hari pencoblosan ia hanya memilih di TPS 02 Desa Batu Cermin.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, saya pastikan bahwa tuduhan Sdr Mario Pranda SANGAT TIDAK BENAR dan merupakan FITNAH. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan Sdr Mario Pranda,” ujar Ano Parman pada 4 Desember 2024. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *