MEDAN | patrolipost.com – Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar berinisial F (16), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Aksi penganiayaan berujung kematian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan Kombespol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS, dan ALN. ”Kelima tersangka ini sudah kita tahan,” kata Valentino Alfa Tatareda.
Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Jumat (25/11) di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Saat itu, korban bersama rekan-rekan sekolahnya terlibat aksi tawuran dengan sekelompok pelajar dari sekolah lain. Korban sempat melarikan diri ke sebuah SPBU, namun diikuti kelima tersangka.
Di lokasi tersebut korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan masyarakat setempat kepada pihak kepolisian yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka di tempat persembunyian mereka, Sabtu (26/11).
”Hasil penyelidikan kami sementara, aksi tawuran ini memang sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya,” ujar Valentino Alfa Tatareda. (305/jpc)