JAKARTA | patrolipost.com – Polisi resmi menetapkan KDF (48), pelaku pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, Kamis (10/11/2022).
Avril mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sebelumnya, sekelompok pengemudi ojol menggeruduk salah satu hotel di Jalan Raya Mangga Besar pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 20.38 WIB. Peristiwa penggerudukan itu sontak membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi macet. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat ratusan pengemudi ojol berteriak meminta terduga pelaku untuk keluar dari hotel.
Tampak ekspresi kekesalan muncul dari raut wajah mereka. Pasma menjelaskan, kawanan ojol tersebut berkumpul di depan hotel lantaran mendengar informasi adanya salah seorang rekan mereka yang menjadi korban pemukulan.
“Setelah melakukan pemukulan (ke ojol), pelaku lari ke hotel sumi sehingga rekan-rekan ojol memanggil kawan-kawan ojol yang lain,” kata Pasma. Beruntung, amuk massa dapat diredam usai pihak kepolisian mendatangi lokasi. Pelaku dan korban langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Sementara itu, korban yang diketahui berinisial H mengatakan, kejadian pemukulan yang dialaminya berawal saat dirinya hendak melintas di sekitar jalan tersebut.
Saat itu posisi terduga pelaku hendak menyeberang ke lokasari. Atas kejadian itu, H mengalami luka di bagian pipi kanan, kepala kiri dan kepala belakang. “Soal itu (pelaku penghuni hotel) saya enggak tahu. Tapi pas kejadiannya itu nyeberangnya dari situ,” pungkasnya. (305/snc)