BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan tersangka pelaku penganiayaan dan judi sabungan ayam di Desa Songan Kintamani. Dalam kasus penganiayaan penyidik menetapkan 4 tersangka dan 1 tersangka untuk kasus judi sabungan ayam. Di sisi lain Polres Bangli menyampaikan komitmennya untuk pemberantasan praktek perjudian.
Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata mengatakan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di arena sabungan ayam Desa Songan, Kecamatan Kintamani menunjukan perkembangan yang signifikan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Jero Luwes sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal dunia.
”Tersangka Jero Luwes sudah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 18 Juni 2025,” tegas Aipda Wirata seraya menambahkan tersangka Jero Luwes yang sebelumnya ditahan di Polres Bangli kini dipindahkan ke Polsek Bangli.
Sementara untuk kasus penganiayaan dengan korban Jero Luwes sendiri, penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni JR (52), KA (23), MD (56) dan JM (58) seluruhnya adalah warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani Bangli.
“Keempat tersangka diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap almarhum Komang Alam,” kata Aipda Wirata.
Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Disinggung untuk motif tersangka lakukan peneroyokan, kata Aipda Wirata diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum yang merupakan rekan para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.
”Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ”Para tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bangli,” tegas Aipda Wirata.
Sedangkan dalam kasus judi sabung ayam penyidik menetapkan KS (29) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah menggelar judi sabungan ayam pada Sabtu (14/6/2025) di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani bersama almarhum Komang Alam.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 500 ribu, pengeras suara, sangkar ayam. Serta catatan taruhan.
“Tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1 ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” kata Aipda Wirata.
Lanjut Aipda Wirata dalam kesempatan ini Polres Bangli menyampaikan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktek perjudian.
”Kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Aipda Wirata. (750)