Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Perjudian Sabungan Ayam di Desa Songan, Kintamani

penmas bangli
Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli  menetapkan  tersangka pelaku penganiayaan dan judi sabungan ayam di Desa Songan Kintamani. Dalam kasus penganiayaan penyidik menetapkan 4 tersangka dan 1 tersangka untuk kasus judi sabungan ayam. Di sisi lain Polres Bangli menyampaikan komitmennya untuk  pemberantasan praktek perjudian.

Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata mengatakan penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di arena sabungan ayam Desa Songan, Kecamatan Kintamani  menunjukan perkembangan yang signifikan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Jero Luwes sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal dunia.

”Tersangka Jero Luwes sudah ditetapkan sebagai tersangka  per  tanggal 18 Juni 2025,” tegas  Aipda Wirata seraya menambahkan tersangka Jero Luwes yang sebelumnya ditahan di Polres Bangli kini dipindahkan ke Polsek Bangli.

Sementara untuk kasus penganiayaan dengan korban Jero Luwes sendiri, penyidik telah menetapkan  4 tersangka yakni  JR (52), KA (23), MD (56) dan JM (58)  seluruhnya adalah warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani Bangli.

“Keempat tersangka diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero Luwes terhadap almarhum Komang Alam,” kata  Aipda Wirata.

Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Disinggung untuk motif tersangka lakukan peneroyokan, kata Aipda Wirata  diduga karena  para tersangka merasa kesal  atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum yang merupakan  rekan para tersangka.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan  sejumlah barang bukti  berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis  yang diduga digunakan saat kejadian.

”Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP subsider Pasal 170  ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ”Para tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Bangli,” tegas Aipda Wirata.

Sedangkan dalam kasus judi sabung ayam penyidik menetapkan KS (29) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah menggelar judi sabungan ayam pada Sabtu (14/6/2025) di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani bersama almarhum Komang Alam.

Dalam kasus ini petugas berhasil  menyita sejumlah barang bukti  diantaranya uang tunai Rp 500 ribu, pengeras suara,  sangkar ayam. Serta catatan taruhan.

“Tersangka  KS dijerat dengan  Pasal 303  ayat (1 ke 2 KUHP jo  Pasal  2  ayat (1)  UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” kata Aipda Wirata.

Lanjut Aipda Wirata dalam kesempatan ini Polres Bangli menyampaikan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktek perjudian.

”Kami mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Aipda Wirata. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *