DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Denpasar Selatan menetapkan Dominggus Gilimandu alias Angga sebagai tersangka tunggal dalam kasus penusukan terhadap Dominggus Dapa hingga tewas di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing Gang Nila, Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (29/6). Tindak pidana pembunuhan ini berawal dari pesta minuman keras merayakan ulang tahun salah satu rekan korban.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, Senin (1/7) mengatakan pasca peristiwa penusukan yang berawal dengan pesta minuman keras (Miras) jajaran Polsek Denpasar Selatan mengamankan 12 orang ke Mapolsek Denpasar Selatan. Terhadap belasan orang itu polisi melakukan pemeriksaan satu persatu. Dari hasil pemeriksaan polisi mengerucut kepada Angga yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban.
Angga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya. Tersangka menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya ke tempat kejadian. Atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut Angga disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Dalam kasus ini kami tetapkan satu orang yang jadi tersangka, atas nama Dominggus Gilimandu alias Angga. Sebelumnya kami mengamankan 13 orang. Setelah semuanya diperiksa mengerucut jadi satu orang tersangka yakni Angga. Korban, tersangka, dan orang yang hadir dalam pesta miras di situ semua orang Sumba,” ungkap Wirajaya.
Guna menungkap kronologis peristiwa itu polisi masih melakukan pendalaman. Siang kemarin di TKP polisi melakukan pra rekonstruksi. Terlihat dalam prarekonstruksi itu tersangka Angga dihadirkan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna orange. Polisi yang bekerja di TKP melarang untuk masuk ke titik pra rekonstruksi dilakukan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (1/7) enggan memberikan keterangan. Mantan Kapolres Badung ini berdalih timnya masih melakukan pengumpulan data. “Mohon maaf ya, saya belum bisa memberikan keterangan. Besok (hari ini) saya memberikan keterangan. Hari ini tim masih mengumpulkan data-data,” tutur Kombes Ruddi saat diminta keterangan di sela rilis tiga tersangka penyerangan Sekolah Harapan Bunda di Mapolresta.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa ini berawal saat pesta ulang tahun ke-30 dari Gerson Tanggela alias Soni. Soni bersama korban datang ke Warung Pondok Mangga Mr Odon pukul 15.00 Wita. Saat itu mereka memesan 2 galon tuak dan 1 krat bir kepada pemilik warung, I Nyoman Sukadi (53). Pada pukul 18.00 Wita 4 orang lainnya yang merupakan teman satu tempat tinggal di Jalan Yeh Biu, Gang Pundak nomor 17 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan dan mulai berpesta.
Soni yang empunya pesta hanya mengundang 5 orang temannya itu saja. Namun entah bagaimana ceritanya datang 6 orang lainnya. Mereka minum bersama hingga teler dan tak sadarkan diri. Pada saat itulah terjadi percecokan. Korban yang berasal dari Sumba Barat Daya ini ditusuk oleh tamu tak diundang, Angga yang merupakan pemuda asal Sumba Timur.
Korban ditusuk pada bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau hingga ususnya terburai. Nyawa korban tak tertolong. Korban tewas di TKP sebelum dibawa ke RSUP Sanglah. Sementara pelaku bersama rekannya kabur meninggalkan TKP. (ray)