TANGERANG | patrolipost.com – Polisi menjelaskan awal mula terjadinya kasus penggerudukan ibadat mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kegiatan kericuhan itu diawali satu tersangka D (53) yang meneriaki kegiatan ibadat agar bubar.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kejadian berawal Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika beberapa orang sedang melakukan ibadah. Kemudian datang tersangka D, yang merupakan Ketua RT setempat membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.
“Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun terjadi hingga terjadi kekerasan.
“Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya.
Keributan itu juga terekam oleh salah satu penghuni di kontrakan. Dalam rekaman itu, terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam.
“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat 2 (dua) orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” sebutnya.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Ibnu.
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria. Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. (305/dtc)