Polisi Ungkap Kasus 3 Mayat di Bungalow Legian: Ayah Bunuh Dua Anaknya, Lalu Gantung Diri

bule aust1
Kapolresta Denpasar menggelar jumpa pers terkait penemuan 3 mayat di bungalow Legian, Kuta. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang bule Australia tega menghabisi nyawa dua anaknya, lalu mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara gantung diri. Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah bungalow di kawasan Legian Kuta, Minggu 13/9/2026)  itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Korban SDJ (57) terlebih dahulu membunuh dua anaknya berinisial ADS dan LKS, setelah itu diduga dia bunuh diri,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (15/8/2026).

Bacaan Lainnya

Diuraikan Kapolresta, dari rekaman suara hasil pemeriksaan rekaman CCTv di lokasi kejadian, terdengar suara korban anak laki – laki menjerit di dalam kamar. Dan terlihat korban anak perempuan sempat berlari keluar, namun dikejar dan ditangkap oleh sang ayah (SDJ), lalu dibawa kembali ke dalam kamar. SDJ kemudian masuk ke gudang untuk mengambil tali berwarna biru yang digunakan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

“SDJ sempat melakukan upaya untuk menghilangkan jejak. Sebelum melakukan aksi gantung diri, ia sempat membalikkan arah kamera CCTv ke bawah,” ungkap Leonardo.

Dijelaskan Leonardo, hasil otopsi luar dan identifikasi tim medis dan identifikasi Kepolisian menemukan sejumlah fakta fisik pada tubuh para korban. Kekerasan pada anak, hasil pemeriksaan visual dokter menunjukkan adanya tanda – tanda kekerasan, khususnya pada bagian leher kedua anak tersebut.

Sementara ciri fisik pelaku saat ditemukan, jenazah SDJ menunjukkan indikasi biologis berupa keluarnya cairan sperma, yang memperkuat tanda-tanda kematian akibat gantung diri.

“Keterangan dari istri SDJ, bahwa kondisi keharmonisan rumah tangga mereka telah merenggang sejak tahun 2022 akibat sering terjadi cekcok dan diketahui sang suami SDJ memiliki kelainan berupa kecemasan yang sangat tinggi,” terangnya.

Pada 10 September 2026, sang istri pulang ke rumah orangtuanya di Jakarta. SDJ juga pernah mencoba mengakhiri hidup bulan lalu menggunakan kabel, namun berhasil digagalkan oleh istrinya.

“Selama ini, pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis namun sang istri sudah mengetahui kelainan suaminya tersebut,” tambah Ariasandy.

Kasus ini diselesaikan melalui prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi. Polresta Denpasar melalui Satreskrim akan mendaftarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku utama SDJ telah meninggal dunia.

“Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan ketiga jenazah sepenuhnya kepada sang istri. Sementara pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan otopsi menyeluruh, mengingat bukti-bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku sudah dianggap sangat jelas,” pungkas Leonardo. (007)

Pos terkait