BANDUNG | patrolipost.com – Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima tersangka kasus pesta narkoba di kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. Pesta narkoba ini menyamar sebagai pertemuan keluarga. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kelima tersangka merupakan pemasok sabu kepada 22 pengguna narkoba lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.
“Pesta narkoba itu digelar dengan kedok family gathering di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. Dalam razia ini 60 orang diamankan, 27 orang di antaranya positif sabu setelah dilakukan tes urine di lokasinya,” kata Guruh, dilansir Sabtu (5/6).
Guruh mengatakan, berdasarkan penyelidikan, ada tiga tersangka pengedar narkoba dari lima tersangka.
Ketiga orang tersebut, berinisial HS, AR, dan MS, mengaku kepada polisi sebagai pemilik warung narkoba di kawasan Desa Muara Bahari, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap berinisial IR dan AL merupakan bawahan MS yang bertugas melakukan transaksi narkoba. Hingga saat ini, kata Guruh, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut hingga diketahui siapa pengedar utama mereka.
Namun, untuk kasus pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai pengedar kecil dalam kasus tersebut. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi mengatakan HS adalah pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, kata dia, HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus yang berbeda.
“Pada tahun 2003 ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah itu baru mulai bermain (narkoba) pada tahun 2004,” katanya.
Tersangka HS mengaku bisa mendapatkan ratusan juta rupiah dalam sebulan dari membuka empat kios penjual narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Satu bulan Rp 100 juta bisa,” kata HS di depan wartawan saat konferensi pers.
Untuk menjalankan usahanya, HS mengaku tidak bekerja sendiri. Dia mempekerjakan empat anak buahnya di setiap kios. HS juga dibantu oleh adiknya sendiri, MS. Sementara itu, AR mengaku berperan dalam memobilisasi massa di Desa Muara Bahari jika terjadi razia. AR juga mengaku memiliki dua kios untuk menjual sabu.
Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin bertaubat dari pekerjaannya.
Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Subsidi 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (305/ric)