JAKARTA | patrolipost.com – Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan. Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
“Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, masyarakat melihat hingga mencontoh. Maka dari itu, konten yang memamerkan barang-barang mewah dinilai Polri akan menimbulkan kesan negatif.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial. “Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri,” ujar Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.
Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. (807)