Politikus Golkar Segera Diperiksa, Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

pengeroyok 22222
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. (ist/cnn)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan politikus Golkar, Azis Samual, terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan itu berdasarkan Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. Dalam panggilan itu, Azis bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) besok.

“Iya dipanggil sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan pemanggilan terhadap Azis. Ia hanya menyebut bahwa keterangan Azis diperlukan untuk keperluan proses penyidikan.

“Iya diperlukan makanya dipanggil,” ucap Zulpan.

Sempat Buron
Diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022).

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS dengan perannya masing-masing.

Kemudian, satu tersangka berinisial I yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Dengan demikian, tersisa satu tersangka berinisial H yang masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Polisi menyebut para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.