MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung meringkus dua orang pelaku narkoba selama Februari 2025 masing – masing berinisial MCP (42) dan IS (42). IS diketahui sebagai residivis dan memiliki peran sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sementara MCP diduga adalah pemakai ganja.
Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara membeberkan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu sabu seberat 486,7 gram, serta ganja 94,82 gram.
“Kami pilih ungkap kasus ini di Mengwi, karena hasil pantauan rekan Muspicam, di sini sudah mulai marak narkoba (merambah desa-desa, red),” ujar Arif didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Sudarma di Mapolres Badung, Selasa (18/2/2025).
Pelaku yang lebih dahulu diringkus adalah MCP, pada Jumat (7/2/2025) pukul 21.15 WITA. Bermula dari anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menyelidiki MCP yang diduga biasa melakukan transaksi di seputaran Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara. Jadi yang bersangkutan memesan ganja melalui Instagram, kemudian dikirim melalui jasa titipan.
Dari hasil pemantauan, petugas melihat sosok mencurigakan yang mengambil sesuatu dengan tangan kanan di pinggir gang di jalan tersebut. Tim langsung mendekati dan mengamankannya, kemudian orang itu mengakui identitasnya adalah MCP. Lalu, polisi menggeledah badan dan motor milik pria kelahiran Makassar itu.
“Benar saja, ditemukan sebuah paket kardus yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi daun, batang dan biji ganja, yang terbungkus kain celana berwarna merah,” terangnya.
Berat bersih ganja tersebut adalah 94,82 gram. Selain itu, petugas menyita sebuah handphone merk POCO warna kuning. Saat diinterogasi, MCP mengakui memesan barang haram itu dari akun Instagram berinisial Mr C. Sudah tiga kali pria yang tinggal di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur ini membeli ganja seharga Rp 1,2 juta dengan cara mentransfer ke akun bank pemasok natkoba itu. Ganja tersebut pun akan dipakai sendiri olehnya.
“Pelaku beralasan mengonsumsi narkoba karena insomnia (susah tidur), jadi setiap mau tidur dia konsumsi barang itu,” ujar Arif.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba menangkap IS di sebuah kamar mes, Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 19.30 WITA. Awalnya, petugas menyelidiki IS yang sering melakukan transaksi di seputaran Kelurahan Kerobokan dan Dalung, Kuta Utara.
IS yang merupakan residivis ini mendapat voice note dari orang yang tidak dikenal diminta ambil sabu untuk disimpan dan dipecah, jadi dia langsung paham dan beraksi. Polisi membuntutinya dan meringkus pria itu di kosnya. Saat kamarnya digeledah, ditemukan sebuah kotak plastik bening dibungkus tas kain warna hitam, di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 486,7 gram.
Selain itu, ada juga sebuah lakban hitam, tiga buah timbangan digital, dua bendel pipet, sebungkus tabung micro, empat bendel plastik klip. IS mengaku mendapat barang dari seseorang yang disebut Mr G, tetapi dia tidak mengetahui sosoknya secara pribadi. Pelaku hanya berkomunikasi dengan pemasok itu melalui WhatsApp. Awalnya, dia diberikan sabu seberat 500 gram, lalu dipecah-pecah. Berikutnya, hasil pecahan ditempel ke tempat yang telah ditentukan di Kerobokan, Dalung, Padangsambian, hingga Renon.
“IS mengaku mendapatkan upah oleh MR G sekitar Rp 4 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MCP disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan, IS disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (007)