DENPASAR | patrolipost.com – Jajaran Polda Bali, Polres Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai saksi.
Anggota Polres Badung mengamankan I Putu Miasa (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10/2024). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraannya. Selanjutnya pertalite tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Expass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastik warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.
“Motifnya, ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB Gede Adi Jaya (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya. Selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struck pembelian pertalite, satu lembar struck penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp 1.890.000.
“Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas Pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tau. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah.
Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter.
“Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU,” terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.
Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (12/11) pukul 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.
Berdasarkan laporan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil Xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut di dalamnya terdapat tangki tambahan.
“Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter,” ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (007)