MANGUPURA \ patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengagalkan peredaran 867 butir pil ekstasi berlogo tengkorak dikemas dalam sembilan paket dan sabu seberat 44,39 gram.
Barang bukti disita dari tersangka I Kadek Sukarmayasa (30) yang ditangkap di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Selasa (26/8) sekitar pukul 19.45.
“Satu butir ekstasi dijual Rp 800 ribu dan sabu satu gramnya Rp 1.350.000. Ini pengungkapan dengan barang bukti paling menonjol selama periode Agustus 2025,” ungkap Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Sudarma di Mapolres Badung, Kamis (18/9/2025).
Tersangka beralamat di Jalan Nangka Denpasar ini mengaku sudah tujuh kali menerima pasokan narkoba dari seseorang disapa Ngurah yang keberadannya masih dilacak polisi.
“Pengakuan tersangka diberi upah Rp50 ribu dan narkoba untuk dikonsumsi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Suarmawa juga membeberkan pengungkapan 8 kasus narkoba lainnya dengan 9 orang tersangka laki-laki selama periode Agustus 2025. Rincian barang bukti yang disita, yaitu 394 gram sabu, 30.09 gram ganja, dan 872 butir pil ekstasi.
“Nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp1,17 miliar dan kami berhasil menyelamatkan 50 ribu orang dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (007)





