MANGUPURA | patrolipost.com – Respon cepat tim gabungan Polsek Kuta Utara, Polres Badung dan Polda Bali berhasil mengamankan bule terlapor penganiayaan yang videonya viral di Media Sosial (Medsos) hanya beberapa jam pasca kejadian. Namun bule yang identitasnya masih dirahasia ini masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.
“Bule yang terlapor sudah kita amankan. Statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka. Saat ini masih diperiksa dan dan dalami keterangannya. Untuk namanya, belum bisa kita sebutkan tapi orang asing berkebangsaan Ukraina. Kalau nanti sudah jadi tersangka, akan kita sampaikan dan press realase ke media,” ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (3/2/2022) siang.
Dikatakan Dedy Defretes, asal mula terjadinya pengeroyokan itu terkait sewa menyewa sepeda motor antara terlapor dengan korban. Kemudian sepeda motor yang disewakan itu tidak dikembalikan meski sudah jatuh tempo. Namun sepeda motor tersebut saat ini hilang dicuri.
“Kita masih cari barang bukti sepeda motor yang disewakan itu. Kita cari siapa yang mencuri sepeda motor itu,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengaku tidak mengenal orang-orang yang melakukan pemukulan yang terekam dalam vidio itu. Namun Dedy Defretes mengegaskan tidak akan mempercayainya dan masih melakukan pendalaman dengan mengecek CCTv yang ada di seputaran TKP dan alat komunikasi terlapor.
“Terlapor mengaku yang melakukan penganiayaan yang terekam dalam video itu bukan temannya dan dia tidak kenal. Kita tidak percaya begitu saja. Kita akan cek alat komunikasi terlapor dan cek CCTv yang ada di TKP,” terang mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini.
Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, penganiayaan ini berawal hari Rabu (2/2/2022) pukul 12.00 Wita, korban bersama saksi Cenly Elounora Musa Lalenoh (26) mendatangi tempat tinggal terlapor berinisial VK (30) di Villa Lime Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng untuk menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya motor jenis Honda PCX milik saksi yang disewa oleh terlapor. Namun terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor tersebut dan menuduh saksi yang mencuri.
Selanjutnya terlapor menelepon teman temannya dan pada pukul 12.30 Wita 4 orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Polisi Internasional datang dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam tanpa Nomor Polisi, menggunakan rotator dan membunyikan sirine.
“Mereka datang langsung memukul korban dan menyeret korban ke mobil pelaku. Di dalam mobil, pelaku berusaha mengikat korban dan berdasarkan saksi para pelaku membawa paksa saksi dan korban manaiki mobil para pelaku ke arah Kediri, Tabanan dan menyekap korban di suatu tempat selama sekira dua jam,” tutur seorang petugas.
Para terduga pelaku juga merampas handpone milik korban dan memaksa meminta sandi handphone serta mengancam bilamana tidak memberikan sandi handphone maka pelaku akan mematahkan kaki korban. Lantaran merasa terancam, korban kemudian memberikan sandi handphone tersebut. Saksi juga menerangkan di handpone yang dirampas oleh pelaku tersebut terdapat kartu ATM, beserta catatan penting bank ID dan paswordnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kiri,” terangnya. (007)