MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap geng pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di belasan lokasi berbeda lintas kabupaten. Mereka adalah Saiful Yadi (37), dan Suriyanto (30) asal Bondowoso dan Trawi (42) asal Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, pengungkapan komplotan Curanmor ini berawal dari laporan korban seorang wanita, Ni Made Sariani (30). Ia memarkir sepeda motor jenis honda Vario bernomor polisi DK 4722 OW di pinggir Jalan Cengkok menuju Ayunan Mengwi, Minggu (5/3) pukul 09.30 Wita. Selanjutnya wanita itu pergi ke sawah dan meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci kontaknya masih nyantol. Ketika pulang, motor tersebut sudah raib, sehingga ia melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan yang pelaku mengarah kepada dua orang laki – laki, Suriyanto dan Saiful Yadi. Kemudian diperoleh informasi kalau Saiful berada di Sumerta Kaja, Denpasar dan berhasil ditangkap pada Kamis (30/3). Kemudian dilakukan pengembangan terkait keberadaan Suriyanto. Ia dibekuk saat hendak menyeberang dari Bali ke Jawa di Pelabuhan Gilimanuk pada hari itu juga.
“Hasil interogasi, keduanya mengakui motor korban sudah dikirim ke Bondowoso memakai jasa ekspedisi di Ubung. Suriyanto memberi Saiful uang Rp 1,5 juta,” ungkapnya.
Hasil pengembangan lainnya, ternyata Saiful juga mencuri sepeda motor lainnya bersama satu orang lain bernama Trawi di sebelah Timur wantilan Desa Baha Jalan Subak Munduk Sambi dan Banjar Dajan Peken Sembung, Mengwi. Hasilnya, polisi menciduk Trawi di Pemecutan Kaja keesokan harinya, Jumat (31/3). Kepada petugas, mereka mengaku sudah beraksi di 11 TKP lainnya yang tersebar di wilayah Gianyar, Tabanan dan Badung.
“Sasaran mereka adalah motor yang kuncinya nyantol, mereka juga mengangkut hasil curian pakai mobil pickup. Motif di balik tindakan nakal mereka diakui karena tekanan ekonomi, seperti untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari – hari,” tuturnya.
Teguh mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga barang-barang yang dimiliki. Seperti jangan menaruh kendaraan di sembarang tempat dan mencabut kuncinya untuk menghindari potensi kejahatan. Selain itu, pihaknya berharap agar fungsi pengamanan di setiap desa yang ada di Bali diaktifkan.
“Jika fungsi pengamanan setiap desa diaktifkan, maka akan lebih proaktif, pelaku kejahatan akan mikir dua kali untuk beraksi. Kami imbau juga bagi warga yang akan mudik Lebaran, mohon menyampaikan ke Bhabinkamtibmas, agar aparat bisa membantu menjaga rumah yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (007)