MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang mahasiswa berinisial BBU (26) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di Perum Abiansemal Indah, Banjar Tegal Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Jumat (3/2 /2023) pukul 17.50 Wita karena memiliki narkotika jenis sabu. Pada saat tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan lima buah tabung mikro yang di dalamnya masing-masing berisi plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu di saku celana bagian kanan depan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang pelaku ketahui orang tersebut berada di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut. Saat tim memeriksa handphone milik pelaku terdapat percakapan WA yang berisi alamat yang baru ditempel pelaku. Selanjutnya tim menyusuri alamat yang sebelumnya ditempel pelaku dan menemukan total lima tabung mikro yang di dalamnya masing-masing berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di lima titik yang berbeda.
Pelaku sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Gandi dan hanya komunikasi lewat telepon. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jumlah barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,6 gram,” ungkapnya.
Penangkapan selanjutnya terhadap seorang karyawan swasta asal Jawa Timur berinisial HAS (25) di Jalan By Pass Ngurah Rai, di sebuah kamar kos – kosan bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pukul 20.27 Wita. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan 36 paket plastik klip yang di dalamnya berisi pil tablet berwarna putih dan 94 paket pil tablet berwarna kuning di dalam kamar. Saat diintrogasi pelaku mengaku bahwa pil tersebut milik dari bosnya yang bernama Sulton.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Badung guna penyelidikan lebih lanjut. Jumlah barang bukti pil koplo sebanyak 1.300 butir,” terang Defretes.
Masih pada hari yang sama, polisi meringkus KS (25) dan WJK (19) di Jalan Laksmana, Banjar Kurubaya Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pukul 23.17 Wita. Pada saat polisi melaksanakan patroli dan pemantauan melihat pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian salah satu dari mereka turun dan mengambil sesuatu di tumpukan sampah yang ada di pinggir jalan. Selanjutnya polisi langsung mengamankan orang yang turun dari sepeda motor tersebut menggenggam sesuatu dari tangan kanannya. Polisi kemudian memeriksa barang yang digenggam oleh orang tersebut, berupa satu buah bekas gelas plastik yang didalamnya berisi satu buah bekas kresek warna putih yang setelah dibuka terdapat 15 buah bekas bungkus permen kopiko yang di dalamnya masing-masing berisi plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Casper yang pelaku ketahui keberadaannya di dalam Lapas dengan harga Rp250 ribu melalui chat WA lalu diberi alamat. “Jumlah barang bukti sabu seberat 2,24 gram,” ujarnya.
Penangkapan terakhir terhadap seorang warga negara Slovakia, Martin H (38) di Jalan Pertanian Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (4/2) pukul 20.30 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu amplop putih yang dibuangnya dari tangan kanannya yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip berisi gumpalan cokelat narkotika jenis hasish. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Perum Bali Clip Gang 2 Perum Teras Hijau Resident ditemukan satu gumpalan besar warna cokelat narkotika jenis hasish berada di freezer kulkas di ruang tamu dan di kamar gudang ditemukan satu plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja. Jumlah barang bukti hasish seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram.
“Ini hasil pengungkapan selama sepekan. Jumlah kasus ada empat dengan tersangka lima orang. Total barang bukti sabu 3,84 gram netto, ganja 263 gram netto, hasis 326 gram netto dan pil Koplo 1.300 butir. Barang bukti sebanyak ini, setidaknya kita menyelamatkan 1.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” urai Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 jt s/d Rp 8 milyar. Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (007)