Polres Bangli Berhasil Bekuk Pencuri Uang Tunai Rp 90 Juta di Toko Sembako Kintamani

pelaku curat
Pelaku digiring petugas untuk rilis pengungkapan kasus curat di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tidak butuh waktu lama Tim Opsnal Polres Bangli berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di toko sembako Pasar Tenten, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelaku inisial Agus HW (24), merupakan mantan karyawan di toko tersebut.

Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengungkapkan pada Jumat (1/11/2024) petugas mendapat laporan terjadi pencurian di toko sembako milik Ni Nyoman Sucani. Nyoman Sucani menyimpan uang Rp 90 juta di dalam tas justru tersisa Rp 10 juta saja.

Bacaan Lainnya

Selain itu uang milik manajer toko I Putu Rakta sebesar Rp 4 juta dan kalung emas seberat 10 gram yang tersimpan di almari juga hilang.

Atas laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim mengantongi identitas terduga pelaku sehingga langsung memburunya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli,” jelas Wakapolres dalam rilis kasus, Selasa (12/11/2024).

Lanjutnya, saat dilakukan interogasi pelaku Agus HW mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksinya dengan memotong jaringan CCTv dan mencongkel pintu.

“Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil operasional toko. Pelaku ini merupakan anak dari salah satu karyawan toko tersebut,” tambah Kasat Reskrim AKP Gusti Winangun.

Karena hanya ada mobil tersebut di rumahnya, maka mobil itu digunakan saat melakukan pencurian. Sejatinya Agus HW sempat bekerja di toko sembako milik Nyoman Sucani selama 3 tahun. Namun sejak setahun dirinya sudah berhenti bekerja.

Agus HW yang kini pengangguran mencuri karena alasan ekonomi. Menurut AKP Gusti Winangun, pelaku menggunakan hasil curian untuk judi, membayar cicilan Iphone dan gadai sepeda motor.

“Hasil curian hanya tersisa Rp 1 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.