Polres Bangli Bongkar Praktik Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

kapolres bangli1
Kapolres Bangli memberikan keterangan pers. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Prestasi gemilang diraih Satreskrim Polres Bangli dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita dengan berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  transaksi jual beli bayi lintas provinsi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan polisi juga berhasil mengamankan empat bayi.

Di hadapan para awak media, Kamis (24/9/2026) Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra mengatakan dalam kasus ini ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IWD (35), warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung. Dua bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini  kata Kapolres AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS (65), warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara.

IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi.

Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah Barat pertigaan  Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY.

Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp35 juta.

Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi.

Beber AKBP Anggun dalam pengembangan kasus,  Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Disinggung keberadaan  tiga bayi yang diamankan,  ketiganya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bangli sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk selanjutnya dititipkan di panti asuhan. Ketiga bayi tersebut sempat menjalani perawatan di RSUD Bangli. Sementara satu bayi lainnya masih diasuh oleh IJY.

“Untuk sementara satu bayi diasuh oleh IJY di Kintamani,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya. Teman tersebut sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi.

“Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan (750)

Pos terkait