Polres Bangli Bubarkan Permainan Sabung Ayam di Desa Songan B

Kapolres Bangli  AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.

BANGLI | patrolipost.com – Mendapat informasi adanya permainan sabungan ayam (tajen) di tengah pandemi Covid-19, jajaran Polres Bangli langsung turun dan membubarkan sabung ayam di wilayah Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (18/6/2020).

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi terkait  pembubaran sabung ayam di Desa Songan B, tidak menampik hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Kata Kapolres kelahiran Tabanan ini, pembubaran sabungan ayam dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada gelaran sabung ayam di desa tersebut. “Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Kintamani dan Polres Bangli langsung turun ke lokasi,” jelasnya, Jumat (19/6/2020).

Lanjutnya, petugas yang tiba di lokasi langsung membubarkan aksi sabung ayam tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pembinaan terhadap sejumlah warga yang terlibat sabung ayam.

“Dari laporan Kapolsek Kintamani sambungan ayam melibatkan hanya 15-20-an orang saja dan tidak ada warga luar. Mungkin warga ini menggelar sabung ayam karena iseng. Meski begitu kami sudah lakukan tindakan terukur yakni membubarkan kegiatan sabungan ayam tersebut serta  memberikan pembinaan, terkait  protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19,” ungkap perwira lulusan Akpol 1999.

Disinggung terkait petugas yang mengamankan pelaku judi kocokan di lokasi sabung ayam, AKBP Gusti Dhana, jika pihaknya juga menerima laporan bahwa ada judi kocokan. Hanya saja di TKP petugas tidak menemukan barang bukti.

“Menurut info dari masyarakat memang seperti itu, tapi di TKP tidak ditemukan barang bukti,” tegasnya. (750)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.