Polres Bangli Ciduk 2 Pencuri Ayam dan Seorang Pencuri Emas

pencuri emas
Pers liris pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, dibawah Kendali Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang beraksi di beberapa TKP berbeda. Kini 3 pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gde Putra dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025) mengatakan pengungkapan kasus pencurian tidak lepas dari kerja keras petugas dan juga bantuan dari masyarakat. Tiga pelaku yang diamankan yakni, Komang Yogi Prasetia (23) asal Banjar/Desa Banua, Kecamatan Kintamani dan Wayan Suartawan (27) asal Banjar Melayang Desa Sumita, Gianyar serta Wayan Sudarma (48) asal Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku, Bangli.

Bacaan Lainnya

Beber Kapolres untuk pelaku Komang Yogi Prasetia telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Mantan karyawan hotel ini selain beraksi di wilayah hukum Polres Bangli juga sempat beraksi di wilayah hukum Polres Gianyar.

Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh Komang Yogi Prasetia bermula petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian emas dan uang di rumah Ni Nengah Lemin di Banjar/Desa Banua, Kecamatan Kintamani pada Senin (7/4/2025).

Dalam kejadian tersebut korban kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 34 juta. Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Kintamani melakukan penyelidikan, dan kecurigaan petugas mengarah kepada pelaku.

“Pelaku dan suami korban sempat ngayah di pura, saat ngayah tersebut suami korban sempat menyuruh pelaku untuk mengambil sesuatu di rumah. Dengan mengendarai mobil milik korban, pelaku langsung menuju rumah korban. Melihat situasi rumah sepi, muncul niat jahat pelaku,” ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang di rumah korban dengan cara merusak gagang pintu almari tempat penyimpanan perhiasan emas dan uang.

Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 8 TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Kintamani dan Polsek Payangan, Gianyar.

Sementara untuk pelaku Wayan Suartawan alias Kampiung ditangkap tim gabunga Resmob Polres Bangli dan Polsek Susut di rumahnya di bilangan Desa Sumita, Gianyar. Pelaku telah mencuri ayam milik I Wayan Mandi (40) asal Banjar Lumbuhan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Pelaku ini telah menyatroni kandang milik korban beberapa kali yakni dari bulan Febfuari hingga Maret.

”Total 10 ayam berhasil diambil pelaku,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Winangun.

Dari hasil interogasi pelaku Wayan Suartawan juga mengaku telah beraksi di 11 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Bangli dan Polres Gianyar.

Sebut Kapolres AKBP I Gede Putra, selain mengamankan dua pelaku di atas petugas juga berhasil mengungkap kasus pencurian ayam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tembuku dengan pelaku I Wayan Sudarama. Pelaku berasal dari Desa Peninjoan ditangkap petugas karena telah mengambil 2 ekor ayam milik I Dewa Kompiang Wijana saat bertepatan dengan hari raya Nyepi, Sabtu (29/4/2025).

”Sejatinya pelaku sudah sempat ditangkap dalam kasus yang sama, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Ternyata pelaku kembali berulah, walaupun hanya mencuri 2 ekor ayam tetap kita proses,” tegas Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra. (750)

Pos terkait