BANGLI | patrolipost.com – Selama Operasi Antik Agung 2024, Satres Narkoba Polres Bangli berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 4 tersangka yang diamankan, dua diantara berstatus paman dan keponakan. Di sisi lain, petugas sedang memburu dua orang DPO.
Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menyampaikan Operasi Antik Agung 2024 dilaksanakan mulai darai tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Selama Operasi Antik Agung, Sat Resnarkoba Polres Bangli berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian tersangka ada 4 orang, sedangkan TKP ada 3 lokasi.
Adapun tersangka yang berhasil diringkus yakni I Kadek Ardika (27), pemuda asal Desa Trunyan, Kintamani diamankan di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli. Berikutnya Ida Bagus Ngurah Suara alias Gustu asal Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Gustu diamankan di wilayah Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Tersangka ketiga Komang Agus Darmayuda alias Agus dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak yang merupakan warga Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku. Keduanya diamankan di rumah kosong yang ada di Banjar Nyanglan Kaja. Diketahui rumah tersebut kosong sejak lama karena pemiliknya tinggal di wilayah Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut.
“Keduanya miliki hubungan keluarga yakni berstatus paman dan keponakan,” ungkapnya.
Menurut AKP Sudhira, awalnya Agus, Yayak dan dua orang temannya berinisial JL dan yang juga warga Nyanglan Kaja berada di rumah kosong tersebut. Ketika itu JL bertugas membelikan sabu kemudian digunakan bersama-sama.
“Usai membelikan sabu, JL langsung pergi meninggalkan lokasi. Sehingga yang menggunakan sabu Agus, Yayak dan TY. Pada saat dilakukan penggerebekan, TY berhasil lari. Sehingga yang berhasil diamankan Agus dan Yayak,” tegasnya
Lanjutnya, para tersangka sudah menggunakan sabu sejak 2019 lalu, namun jarang-jarang. Alasan menggunakan sabu untuk stamina dan juga untuk ketenangan.
Disinggung terkait pelaku lainnya, AKP Sudhira mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap JL dan TY. “Kini status JL dan TY sudah menjadi DPO. Kami kini masih mengejar keberadaan pelaku,” tegasnya.
Dari 4 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram bruto. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (750)