BANGLI | patrolipost.com – Dua bulan menghirup udara segar, wanita berinisial FYE (33) asal Cirebon kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa sabu, Kamis (9/1/2020) lalu.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, tepatnya di gang buntu sebelah Barat sebuah minimarket. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,80 gram dan 0,05 gram.
Selain itu, polisi juga menyita tas pinggang warna abu-abu, handphone, gunting, selotip, buku catatan penjualan sabu, sepeda motor, aluminium foil, lakban dan bukti transferan.
“Dari hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di LP Karangasem selama lima tahun. Namun setelah bebas selama dua bulan pelaku kembali melakukan hal yang serupa dan ditangkap di wilayah Bangli,” kata Kapolres, Senin (13/1/2020).
Perwira melati dua di pundak ini mengungkapkan, tersangka mengaku akan membawa sabu tersebut dari Bangli ke Denpasar. Pelaku berdalih, kembali memilih bisnis sabu lantaran dirinya tak kunjung mendapat pekerjaan.
“Selain untuk dijual, sabu tersebut juga akan dikonsumsi oleh tersangka. Kami masih mendalami darimana pelaku mendapat sabu,” terang AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. (007)