BOGOR | patrolipost.com – Polres Bogor menangkap dua pelaku jual beli satwa dilindungi yakni seekor bayi Owa Jawa di Kabupaten Bogor. Satwa dilindungi tersebut dijual para pelaku melalui media sosial dengan harga Rp5 juta. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari aktivis pemerhati satwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022. Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan dua tersangka yakni, MM (32) dan SU (28). Saat kedua pelaku ditangkap, kami amankan satu ekor Owa Jawa,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Kepada polisi, Owa Jawa itu diperoleh pelaku dengan cara membelinya melalui media sosial seharga Rp3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli juga melalui media sosial dengan menawarkan harga Rp5 juta.
“Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum bertemu dengan pembeli, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penyelidkan, pelaku SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (305/snc)