SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati setiap pekan polisi menangkap pelaku kejahatan narkoba namun peredaran barang haram itu nyaris tak pernah habis. Seperti Senin 27 Mei 2024, Polres Buleleng kembali merilis penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Kali ini yang bernasib apes yakni SPW (23) dan WDM (45) warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Keduanya ditangkap pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,4 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, sejak lama keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku ditangkap setelah masyarakat menyampaikan informasi bahwa akan ada pengambilan paket sabu di jalur utama Singaraja – Amlapura.
“Keduanya ditangkap saat dini hari. SPW terlebih dulu diamankan dan mengaku telah mengambil paket sabu dan diserahkan kepada WDM,” jelas AKBP Widwan Sutadi.
Ia menyebut hasil penggeledahan terhadap SPW dan WDM ditemukan enam paket sabu yang diduga akan diedarkan dengan berat 4,48 gram.
“SPW merupakan kurir yang mengedarkan sabu milik WDM. Pelaku WDM merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. WDM sengaja menjual dan mengedarkan narkoba di wilayahnya. Pelaku WDM ini cukup terkenal di Kubutambahan sering menjual narkoba. Kami sedang selidiki dari mana tersangka dapat narkoba,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (625)