SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati sering dilakukan penangkapan, namun jaringan narkoba seolah tak pernah habis. Mati satu tumbuh seribu, selalu tumbuh jaringan baru yang menyusup hingga ke sudut rumah tangga warga. Seperti keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengungkap jaringan narkoba di 4 TKP, salah satu pelakunya merupakan ibu rumah tangga (IRT) biasa.
Tidak tanggung-tanggung, IRT berinisal MS alias SGK (32) warga jalan Camar No 5 Skip Kelurahan Kaliuntu, Singaraja ini, kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kerobokan, Banjar Dinas Dalam Desa Kerobokan Kecamatan Sawan,Jumat (27/9) lalu.
Setelah ditangkap, bersamanya ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah plastik bekas bungkus teh Sariwangi yang didalamnya terdapat bungkusan kertas warna putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan itu, MS terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.
Selain MS, polisi berhasil membekuk pelaku lainnya bernama Wayan Darmayasa alias Kingkong (34) Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng. Kingkong ditangkap Senin (16/9) di kawasan Jalan Samratulangi, Penarukan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 potongan pipet plastik warna putih yang setelah dibuka di dalamnya terdapat plastik kecil bening yang berisi butiran kistal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk MITO warna hitam. Total BB yang ditemukan pada saku celana pendek Kingkong seberat 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap pada TKP berbeda masing-masing Wayan Sukrayasa alias Procot (27) warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan Kecamatan Buleleng dan Made Wijaksana Arta alias Dek Wi(36), warga Lingkungan Banyuning, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
Dek Wi ditangkap Selasa (24/9) dengan jumlah BB sebanyak seberat 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto. Sedangkan Procot ditangkap Jumat (20/9) dengan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu/bong, 1 lembar celana pendek warna kombinasi hitam hijau dan merah, 1 buah HP merk Samsung warna hitam.
“Keempat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp8 M,” jelas Kasat Narkoba AKP I Made Derawi seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Selasa (1/10).
Menurut AKP Derawi, keberhasilan membekuk 4 pelaku narkoba itu berawal dari informasi yang diterima. Kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan pada tempat yang dicurigai. “Hasil pengembangan informasi kami berhasil membekuk 4 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (625)