SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi dari Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan pria bernama Nyoman Armada (55) yang diduga sebagai penyelenggara serta barang bukti dalam sebuah operasi di arena judi tajen atau sambung ayam di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Minggu (25/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi membenarkan penggerebekan itu setelah menerima informasi adanya kegiatan judi tajen di daerah tersebut. Selain judi tajen juga diamankan jenis judi kartu ceki dan mong-mongan.
Selain Nyoman Armada juga diamankan empat orang bebotoh atau pemain judi kartu ceki yang turut digiring ke Mapolres Buleleng. Adapun kelima pemain judi tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan sedang dimintai keterangan di Polres Buleleng.
Barang bukti yang berhasil disita yakni selembar perlak berisi angka 1 hingga 12, uang tunai Rp 260 ribu, dua belas pasang paito, tiga ikat kartu ceki, 27 kartu pengganti uang, 20 bilah taji, tiga buah benang berwarna merah, satu buah sangkar ayam, serta 4 ekor ayam hidup.
“Penyelenggara judi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan dan pendalaman sejak kapan Nyoman Armada menggelar judi tersebut,” kata AKP Picha.
Status Nyoman Armada juga masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih diperiksa.
“Kami juga masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan besok,” sambungnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut baik penyelenggara maupun pemain judi terancam dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 juta.
“Kami imbau masyarakat jika ada informasi soal penyelenggaraan judi jenis apapun agar dilaporkan dan akan kami tindak tegas,” tandasnya. (625)