SINGARAJA | patrolipost.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, Ketut Darmawan alias Awan (38) dan Made Arianta alias Kucas (39) warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng dibekuk Satuan Unit Narkoba Polres Buleleng. Keduanya selama ini menjadi target operasi (TO) Polres Buleleng.
Polisi menciduk mereka Minggu (24/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis sabu siap edar termasuk beberapa barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin mengatakan, kedua pelaku ini diamankan polisi karena masuk dalam target operasi. Awalnya, mereka diamankan di depan salah satu toko yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng. Hanya ketika dilakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Namun ketika diinterogasi, pelaku Awan mengaku telah menyimpan satu paket sabu di rumah orangtuanya. Berdasar pengakuan tersebut anggota kemudian mendatangi rumah dimaksud dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Anggota menggiring pelaku ke rumah orangtuanya di Desa Sudaji, dan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas kain yang di dalamnya terdapat 1 dompet berisi 13 paket sabu,” kata AKP Andi, Kamis (19/5).
Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram,13 paket sabu di dalam tas dengan berat 9,89 gram. Selain itu diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua pelaku ini adalah target operasi dari Satres Narkoba Polres Buleleng,” tandas AKP Andi.
Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya saat ini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (625)