GIANYAR | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar meringkus 7 orang pengguna dan pengedar narkoba serta menyita 4,6 kg ganja, 2,21 gram sabu. Ketujuh pelaku diringkus selama bulan Januari 2023.
Tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing, Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) mereka ditangkap di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1/2023) petang.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, dari para pelaku tersebut barang bukti yang diamankan yakni, 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, dan 1 unit kendaraan roda 2.
“Para pelaku ini kami amankan dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata mereka diamankan di daerah Sukawati,” kata Made Bayu Sutha, Senin (30/1/2023).
Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lain yakni, Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 Wita. Ia ditangkap di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Pelaku lain yang ditangkap adalah Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 Wita. Mereka diamankan di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Penangkapan terakhir yakni Irfan Kurniawan (29). Irfan ditangkap pada Kamis (26/1/2023) siang di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Bayu Sutha mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” kata Bayu Sutha. (pp03)