Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja

NEGARA | patrolipost.com – Upaya penyelundupan narkoba masuk Bali kembali digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Selain mengamankan empat orang sindikat penyelundup narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana juga mengamankan hampir 100 kilogram ganja kering dan sabu yang diselundupkan ke Bali dari Jakarta.

Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana mengamankan ke-4 pelaku penyelundupan ganja kering ke Bali melalui jalur darat, di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) dinihari. Keempat penyelundup tersebut yakni Herman Pelani (35) asal Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Umar Saleh Siregar (27) asal Klungkung, Faizal Ahmad Rangkuti (33) dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Terungkapnya penyelundupan ganja kering ini berawal dari informasi masyarakat sehingga polisi langsung melakukan penyanggongan dan pemeriksaan intensif di Pos II Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Hari Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.10 Wita, polisi memeriksa sebuah mobil minibus nopol DK 1580 OW warna putih yang dikemudikan oleh Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar. Saat dilakukan pengecekan muatan, ditemukan  paket 4 kardus besar di dalam mobil.
Para tersangka berdalih kardus besar tersebut berisi baju batik. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya berisi 100 paket daun, batang dan biji kering ganja.
“Awalnya anggota mengamankan Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar sekira pukul 00.10 Wita di Pelabuhan Gilimanuk. Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka ini tidak sendirian melainkan ada temannya yang sudah lebih dulu jalan sehingga anggota langsung melakukan pengejaran,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, dalam ekspos kasus, Selasa (22/10) di Mapolres Jembrana.
Menurut Kapolres, paket narkoba tersebut akan dikirim ke wilayah Denpasar. Beruntung saat melakukan pengejaran, para tersangka yang sudah lebih dulu jalan berhasil diamankan di wilayah Melaya, di antaranya Faizal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan. Kedua tersangka tersebut diamankan di dalam mobil mini bus nopol B 2321 UR.
“Jadi keempat tersangka ini dua diantaranya jaringan Bali yakni Faizal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan. Dua tersangka lainya yakni Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. Sebelumnya keempat tersangka ini juga sempat bertemu di wilayah Banyuwangi,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 kardus ganja, masing-masing kardus berisi 25 bungkus dengan total berat 97. 914 gram brutto atau netto 97. 816 gram, dua plastik klip berisi kristal bening berat 0,24 gram brutto serta diamankan uang tunai Rp 4 juta lebih dan Handphone serta ATM BCA dan Mandiri.
“Tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.