DENPASAR | patrolipost.com – Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Hasil penyelidikan Tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Atas penyerahan tersebut, Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto SIK MSi, beserta seluruh jajaran.
“Kami menyampaikan terima kasih, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Polri dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” kata Puguh, Selasa (6/8/2024).
Puguh menjelaskan, total jumlah rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.760.000 batang dengan berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.
“Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,” jelasnya.
Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pengedar rokok tanpa cukai itu terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Puguh. (pp03)