Polres Klungkung Amankan 4 Pengedar Narkoba dan 3 Pemakai

narkoba 222zzzzz
Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK melakukan jumpa pers terkait penangkapan 7 orang dalam kasus narkoba di Mapolres Klungkung, Senin (22/4/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Made Gede Sudarta berhasil menangkap 4 orang pengedar narkoba bersama 3 orang pemakai. Pengungkapan kasus itu disampaikan saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Senin (22/4/2024).

Hadir pada kesempatan itu Wakapolres Klungkung dan Kasubag Humas Polres Klungkung.

Dalam penjelasannya AKBP Umar SIK menyatakan bahwa dari 7 orang yang berhasil diamankan dan ditangkap 4 orang diketahui sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai.

“Polres Klungkung berkomitmen untuk terus memerangi narkotika di Klungkung. Dimana dari 3 orang sebagai pemakai akan kita direhabilitasi,” ungkap AKBP Umar.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Made Gede Sudarta menambahkan bahwa dalam kurun waktu dari Februari sampai 22 April 2024, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkotika dimana 4 sebagai pengedar dan 3 sebagai pemakai.

“Inisial nya masing-masing IMW alias DW itu ditetapkan sebagai pengedar, penangkapannya di rumahnya di Desa Akah dengan BB yang diamankan sebuah timbangan dan beberapa bendel dan 3 paket sabu. Diamankan juga pengedar lain dengan tersangka inisial NKK dan KA. Keduanya diamankan di rumah kos di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung,” ujar AKP Made Gede Sudarta.

Disebutkan pula di tempat tersebut diamankan BB 6 paket sabu dan 1 paket kaca dan beberapa paket klip yang berisi sabu. Juga diamankan tersangka NMA yang mengirim barang sabu yang ditempelkan di beberapa tempat dengan menerima sejumlah uang.

Kemudian Polres Klungkung juga mengamankan 3 orang tersangka sebagai pengguna serta mengajak rekannya ikut sebagai pengguna. Hal tersebut dianggap ada permufakatan dengan dikenai pasal 112 dan 132 sebagai peserta tentang Narkotika.

“Sementara 2 orang wanita tersangka dengan inisial NNK dan NNA ini berperan sebagai pengedar, dimana NNA ini disuruh NNK untuk mengedarkan dan menempelkan paket sabu di beberapa tempat,” pungkasnya.

Memang kesehariannya kedua tersangka wanita itu juga sebagai penjual kosmetik dan saat ditangkap mereka juga mengedarkan Narkoba. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.