Polres Klungkung Bekuk 3 Pelaku Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung membekuk tiga pelaku narkoba tanpa perlawanan di lokasi berbeda. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (1/3/2021).

Waka Polres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka didampingi Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana atas seizin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Arya Viyasa mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode Februari 2021 mengungkap 3 kasus Narkoba.

Adapun pada pada Minggu pertama yaitu, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 22.00 Wita yang bertempat di Jalan Raya Banjarangkan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial HJ (35), warga Desa Selat Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan didapatkan dari tersangka HJ 1 paket barang narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Minggu kedua, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 02.30 Wita, bertempat di area permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS alias I Sepi (30), agama warga Banjar Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang terindikasi positif metamfetamina dan berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I Sepi di Desa Negari Kecamatan Banjarangkan serta penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan satu unit HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pada Minggu ke-empat tepatnya Kamis (25/2/2021) pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki–laki dengan inisial IMA (46), warga Banjar Buahan Selatan Desa Buahan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Saat dilakukan test urine IMA terindikasi positif Metamfetamina. Hasil penggeledahan di lokasi diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. kemudian team melakukan penggeledahan di salah satu warung yang berlokasi di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket Narkorika jenis sabu serta 1 set bong (alat hisap sabu).

Dari ketiga tersangka, pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling besar Rp. 8.000.000.000,- tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Untuk tersangka Sepi berdasarkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung terbebas dari narkoba. (855)

Pos terkait