Polres Klungkung Bekuk 4 Residivis Pengedar Narkoba

narkoba 99cccccc
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK ungkap penangkapan kasus Narkoba. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Jumat (7/2/2025).

Tampak mendampingi AKBP Alfons, Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Sat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas AKP Agus Widiono SH dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dimulai pada tanggal 22 Januari sampai 6 Februari 2025 telah berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan inisial tersangka AII alias K, AZ alias C, IMNJ alias J dan AHR alias IK dengan empat TKP yang berbeda.

Tersangka merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berawal dari penyelidikan team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, satu tersangka inisial IGEF alias P hasil pengungkapan pada bulan Januari 2025 sebelum Operasi Antik Agung 2025 dilaksanakan.

Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AII alias K yang pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 di pinggir Jalan Puputan Kelurahan Semarapura team mengamankan satu orang inisial AII alias K.

Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu adapun barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto

TKP kedua di Kecamatan Klungkung yaitu penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AZ alias C bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut, adapun barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.

Di TKP ketiga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IMNJ alias J di pinggir Jalan Puputan, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung dengan barang bukti 3 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.

Sedangkan untuk TKP ke empat di kecamatan Banjarangkan tim berhasil mengamankan AHR als IK di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang Desa Takmung, Banjarangkan dengan barang bukti 5 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto

Sedangkan di TKP kelima di Kecamatan Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IGEF als P di sebuah rumah di Jl Werkudara, Dusun Bingin, Desa Kusamba, Dawan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan beratmasing- masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, serta 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto

Dari keempat tersangka inisial AII, AZ, IMNJ dan IGEF modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain. Sedangkan AHR modus operandi menguasai narkotika, membeli narkotika untuk digunakan sendiri.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 35 paket shabu dengan berat total 9,62 Gram Brutto atau 6,26 Gram Netto, 1 pipet Kaca Berisi shabu dengan total berat 2,67 Gram Brutto atau 0,07 gram netto.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk AHR Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman engan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *