SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan S TrK, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2025/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali, yang diterima pada tanggal 14 Juni 2025.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Korban atas nama Ni Kadek Eci Onitya, warga Dusun Negari, Desa Negari, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satreskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi awal serta keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku selanjutnya Tim Opsnal berhasil mendapatkan terduga pelaku dengan inisial J di pinggir Jalan Baypass IB Mantra Kesiman Kertalangu.
Selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku dengan inisial S di seputaran pesawahan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar. Setelah dimintai keterangan kedua pelaku mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Type : C1M02N42L1 A/T, tahun 2023, warna Biru, Noka : MH1JMB119PK070133, Nosin : JMB1E-1070023, Nomor Polisi : DK 6073 UBJ, No. BPKB : S04980780-O an. Kadek Ariandika.
”Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian tersebut,” ujar Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana STK SIK, seizin Kapolres Klungkung mengapresiasi kinerja cepat dan profesional tim dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa Polres Klungkung tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klungkung kedua orang pelaku tersebut juga mengakui telah mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pemilik di beberapa tempat lain, diantaranya pada Hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, bertempat di Pinggir jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk/Type Honda warna Hitam, No Rangka MH1NFG00VVK651714, No Mesin NFGE – 1653523 dan No Polisi DK 3712 BB sesuai dengan BPKB nomor 6498027 atas nama I Gede Putu Wibawajaya. Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/VI/2025/SPKT/Polres Klungkung/ Polda Bali. Sekira bulan April-Mei 2025 mengambil sepeda motor merk Honda Supra di seputaran Jalan Baypass I.B. Mantra wilayah Klungkung, saat ini belum ada laporan dari korban dan sekira bulan Mei-Juni 2025 mengambil sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam merah tanpa plat nomor kendaraan di seputaran Jalan Baypass IB Mantra,” pungkas AKP Made Teddy Satria Permana.
AKP Made Teddy Satria menambahkan untuk saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (855)