SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung merilis pengungkapan kasus narkoba bulan Maret 2025 yang berlangsung di Aula Jalaga Dharma Pandapha, Polres Klungkung, Kamis (27/3/2025).
Seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK kegiatan ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, SH MH yang didampingi Kasi Humas, AKP Agus Widiono SH mengungkapkan hasil penangkapan kasus narkoba dengan empat orang tersangka, tiga laki laki dan satu perempuan berinisial IKE, PAB, IGK dan IDG.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Tersangka IKE ditangkap Kamis (20/3) sekira pukul 10.30 WITA, di parkiran Pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Kemudian tersangka PAB, ditangkap Kamis (20/3) sekira pukul 14.40 WITA di salah satu rumah kos Jalan Raya Toyapakeh, Nusa Penida.
Sedangkan dua tersangka lagi, IGK dan IDG ditangkap pukul 14.30 WITA, disalah satu rumah di Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.
Hasil penggeledahan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 83 paket sabu dengan berat 56,50 Gram Brutto atau 44,92 Gram Netto. Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dua paket ganja dengan berat 51,92 Gram Brutto atau 6,82 Gram Netto, timbangan digital, beberapa bundle plastik klip serta beberapa tabung berbentuk peluru.
Untuk PAB berperan sebagai pengedar, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan untuk IGK dan IDG berperan sebagai pengedar/perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tersangka inisial IKE dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (855)